Pada awal kedatangan pihak ketiga dilapangan, seakan-akan ia berperan sebagai biro jasa yang akan membantu mencairkan dana konpensasi SUTT yang resmi ditunjuk oleh PLN. Ternyata keberadaan pihak ketiga/broker/biro jasa adalah ilegal. Tidak ada undang-undang ataupun peraturan lainnya yang menunjuk pihak ketiga untuk proses pencairan konpensasi SUTT. Tapi anehnya ketika itu, muncul anggapan ditengah-tengah masyarakat bahwa dana konpensasi tidak akan cair kalau pengajuannya tidak melalui pihak ketiga/broker/biro jasa tersebut. Nampak lebih aneh lagi ketika proses pencairan dana konpensasi tersebut pihak ketiga/broker/biro jasa hadir satu ruangan bersama pihak PLN dan Kantor Pos, bahkan melakukan pemotongan 40 % diruangan itu juga. Siapakah pihak ketiga/broker/biro jasa ini? Ada hubungan apa mereka dengan PLN?
Termasuk konpensasi yang seharusnya diterima penuh oleh Pemerintah Desa Pabelan dipotong 40 % oleh pihak ketiga/broker/ biro jasa. Pemotongan inilah yang menjadi sumber masalah pokok tuduhan korupsi yang didakwakan ke Kepala Desa Pabelan. Pendakwa hanya berhenti pada alat bukti uang yang dikeluargan oleh PLN melalui kantor pos dan uang yang dimasukan dalam kas desa sebagai sumber pemasukan APBDes. Maka terdapat selisih uang yang hilang, inilah yang didakwakan. Tapi sayangnya pihak penyidik tidak mengembangkan penyidikannya. Apakah benar menurut undang-undang penyidikan kasus kepala desa pabelan ini, berhenti ketika beliau sudah menjadi terdakwa? Apakah sudah sesuai prosedur hukum yang diatur undamg-undang dalam menangani kasus korupsi yang menimpa Kepala Desa Pabelan? Kalau tindakan beliau merugikan keuangan negara, kenapa tidak dikerjar kemana larinya uang tersebut? gunakan profesionalitas anda sebagai penyidik untuk mengusut sampai tuntas uang-uang negara yang dirugikan. Tidak hanya berhenti ketika Kepala Desa Pabelan menjadi tersangka. Kami akan mendukung pemberantasan korupsi di Sukoharjo sampai akar-akarnya.
Pergerakan pembelaan dan pembebasan Margono Hadi -Kepala Desa Pabelan- semakin lama semakin besar dan semakin banyak mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Tapi disayangkan dengan bertumbuh besarnya pergerakan tidak ada gayung bersambut dari Pamong Desa Pabelan yang bisa dilihat masyarakat. Akhirnya timbul pertanyaan besar ditengah-tengah masyarakat, mana solidaritas Pamong Desa terhadap pemimpinya? Ada apa dengan Pamong Desa yang tidak mau bergabung dengan masyarakat? Apa Pamong Desa takut terfitnah sebagaimana pimpinanya?
Pada hari Rabu (5/6) kemarin, warga sedikit mendapat jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Ternyata masih ada Pamong Desa Pabelan yang mendukung Pimpinanya. Walaupun tidak semua pamong desa ikut membubuhkan tanda tangan, tapi sebagian besar mereka mendukung, yaitu Bapak Karno, Bapak Kadiman, Bapak Semi, Bapak Mulyadi dan Bapak Jogoboyo. Mereka membubuhkan tanda tangan dan nama pada kain putih sebagai dukungan perjuangan yang dilakukan Warga Pabelan dengan berbagai elemen masyarakat. Ketika mereka membubuhkan tanda tangan dan nama disaksikan oleh masyarakat Pabelan, polisi Polsek Kartasura, tentara Koramil, Satpol PP, media masa dan para tamu yang tidak diundang. Bahkan yang agak membuat sedikit tersenyum masyarakat adalah ikut berorasinya dua pamong Desa Pabelan yaitu Bapak Kepala Dusun Semiyanto dan Bapak Kepala Dusun Mulyadi, S.T. Dengan takbir berulang kali yang disambut takbir warga mereka berdua menyatakan dukungan atas usaha-usaha yang dilakukan oleh Warga Pabelan dengan beberapa elemen.
Monggo Pak Bayan Kalian Pak Jogoboyo Tapak Asmo !
Alhamdulillah Pak Mudin memberi tanda tangan juga
Pak Bayan Semi Orasi di depan Massa
Allahu Akbar !! Allahu Akbar
Takbir Dukungan untuk Bapak Margono Hadi
0 komentar:
Posting Komentar