Tulisan di bawah ini adalah kronologi peristiwa pencairan dan kompensasi SUTT yang ditulis oleh Bapak Margono Sendiri. Berhubung kronologi peristiwanya sangat panjang, maka kami berkenan memuat secara bertahap.
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI PENYAYANG DAN SEGALA PUJI BAGI- NYA
KRONOLOGI PERISTIWA PENCAIRAN DAN KONPENSASI SUTT YANG SAYA INGAT DAN KETAHUI
Pada sekitar pertengahan bulan Januari/ awal Pebruari tahun 2007 waktu itu saya baru jadi Kades sekitar 1-2 bulan karena dilantik pada tanggal 21 Desember 2006.
Sekitar jam 10.00 ada 2 orang tamu seingat saya bernama (Bp. Supardji dan Bp. Rudi / Bp. Joko) ke kantor Desa Pabelan yang menemui saya, setelah itu mereka berdua mengenalkan diri kalau dari Biro Jasa PLN untuk menindaklanjuti pengurusan SUTT tahun yang lalu, lalu saya tanya SUTT itu apa ? Mereka menjawab jaringan listrik yang melintas di atas tanah, rumah, jalan milik warga, pemerintah desa.
Apa yang bisa saya bantu ? mereka menjawab Cuma tenaga di lapangan, semua administrasinya/surat menyurat nanti dari Biro Jasa terus gimana aturannya ? mereka menjawab dari Biro Jasa minta imbalan 40% dari hasil pendapatan yang diterima dari PLN bila nanti pengurusannya bisa cair. Apa hak kas desa sebagian yang kena juga memberi jasa 40% sama dengan hak warga ? ya sama saja.
Terus gimana kalau warga tidak mau memberi imbalan 40% karena itu terlalu besar, mereka menjawab ya kalau tidak mau ya tidak apa-apa karena Biro Jasa tidak memaksa, setelah mendengar keterangan dari Biro Jasa, saya panggil 2 (dua) orang Kadus II, dan III yaitu Bp. Mulud dan Bp. Semiyanto untuk saya kenalkan pada mereka/Biro Jasa bahwa orang-orang ini yang akan membantu di lapangan kebetulan wilayah – wilayah mereka yang kena SUTT, pertemuan + 15 menit lalu 2 (dua) petugas dari Biro Jasa pergi. Setelah itu saya memberi kekuasaan penuh kepada Kadus II dan III untuk membantu tugas di lapangan agar lancar yang penting tidak merugikan warga dan warga mau menerima. Selang 2 bulan yaitu awal bulan Maret 2007 saya suruh menandatangani surat-surat yang dibawa Biro Jasa yang didampingi Kadus III (Bp Semiyanto) yaitu : 1). surat-surat perjanjian warga ke Biro Jasa kalau mau memberi imbalan jasa 40% bila nanti Kompensasi dari PLN cair, 2). surat kuasa dari warga ke saya selaku Kepala Desa untuk menguruskan kompensasi ganti rugi SUTT ke Biro Jasa dan 3). surat perjanjian atas nama warga ke Biro Jasa masalah rincian kegunaan 40%. Sebelum surat-surat saya tanda tangani di pihak Biro Jasa yang bertanggung jawab Bp. Widada, saya Tanya pada Bp. Supardji dan Bp. Semiyanto kenapa Bp.Widada belum tanda tangan ? Jawab Bp. Supardji nanti pak kalau yang dari masyarakat dan Desa sudah selesai semua/lengkap karena ini cepat-cepat berkas segera dikumpulkan agar segera bisa cair. Mendengar jawaban itu saya percaya saja, yang penting Bp. Widada itu ada dan tanggung jawab, jawab Bp. Supardji ya pak benar ada dan tanggung jawab. Setelah itu surat-surat saya tanda tangani satu persatu.
(bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar