Mengenai keberadaan biro jasa Widada itu legal/resmi rekanan dari PLN. Kalau peran Widada itu tidak dibenarkan berdasarkan surat bukti dari PLN prokeringJateng + DIY, setelah diterbitkan surat tersebut harus diikuti oleh :
1. Hadirnya nama yang disebutkan dalam surat itu sdr. Sudarko untuk melaksanakan proses seperti yang diterangkan dalam surat itu melakukan proses pengukuran dan pendataan
2. Hadirnya pihak yang benar yang kapasitasnya tentu menyingkirkan sdr, Widada,
3. Segala bentuk perjanjian maupun kesepakatan antara pihak Widada dan warga termasuk mengenai pemberian uang jasa 40% berarti sudah tidak bisa diterapkan, kehadiran sdr. Widadaa dan sepak terjangnya telah diijinkan dan dibenarkan oleh PLN . Dalam surat itu yang kita lihat bukan orangnya tapi isi surat atau muatannya dalam komisi 40%.
Saya heran kenapa dalam proses ganti rugi Kompensasi SUTT yang terjadi di 2 Kecamatan (Gatak dan Kartasura) di Kec. Kartasura adalah yang terkena 4 Desa yaitu Desa Gumpang, Desa Ngemplak, Desa Gonilan dan Desa Pabelan, dalam aturan yang sama, dilakukan oleh orang yang sama dalam waktu bersamaan hanya Desa Pabelan yang dijadikan masalah ?
Allah Ta’ala telah berfirman :
1). Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui. (S. Al-Baqarah ayat 42).
2). Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (S. Al-Maidah ayat 8).
3). Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. (S. Al-Maidah ayat 2).
4) Rosulullah bersabda :
“Katakanlah yang Haq/benar walaupun pahit rasanya”.
Takutlah do’anya orang yang teraniaya karena sangat ma’bul.
Demikian kronologi perjalanan peristiwa yang saya alami dan bukti-bukti pendukung terlampir
Pabelan, 13 April 2013
Saya yang membuat kronologi Peristiwa
MARGONO HADI
0 komentar:
Posting Komentar