Setelah urusan administrasi / surat menyurat sudah selesai selang beberapa bulan warga tanya ke Bp Kadus Semiyanto dan Bp. Mulud, maupun ke saya gimana pak ganti rugi belum turun, dijawab sama P. Semiyanto dan Pak Mulud maupun saya, ya sabar saja/belum. Nanti kalau sudah mau turun/cair kan diberi tahu. Setelah 1 tahun menunggu warga tanya lagi sebagai mana tersebut di atas.
Mendengar jawaban sama, warga mulai tidak percaya sama Biro Jasa, dikira hanya bohong-bohonan saja/ tidak ada ganti rugi.
Setelah itu keadaan warga sudah tenang tidak bicara lagi masalah kompensasi ganti rugi SUTT, kemudian pada tanggal 4 Agustus 2008 4 Kepala Desa : Desa Ngemplak, Desa Gumpang, Desa Pabelan, Desa Gonilan mendapat surat Camat Kartasura (Bp. Sriyono, S.Sos) perihal pelaksanaan pendataan tanah dan bangunan di bawah jalur SUTT 150 KV Pedan – Jajar yang inti suratnya agar membantu kelancaran pelaksanaan proyek SUTT, akhirnya pada akhir bulan Agustus 2009 warga mendengar akan ada pencairan SUTT dari PLN sebagian warga ada yang menyambut dengan senang hati, sebagian ada yang tidak percaya karena sudah 3 tahun lamanya menunggu. Ternyata berita pencairan itu benar yang dimulai dari Desa Ngemplak, Gonilan yang dibagikan di Balai Desa masing-masing giliran di Desa pabelan yaitu pada hari Rabo tanggal 26 Agustus 2009 saya sebagai Kades tidak boleh pembagian dilakukan di Kantor Desa dengan pertimbangan itu urusan warga dengan PLN/Biro Jasa dan masalah keamanan, akhirnya Bp. Semiyanto (Kadus III) menawarkan rumahnya untuk pembagian dengan dasar pertimbangan : sebagian besar warga yang dapat dari utara jalan raya/tidak menyeberang ke jalan raya dan keamanan bisa terjamin karena ada di tengah-tengah kampung. Saya sebagai Kades dengan senang hati mengijinkan rumah Bp. Semiyanto untuk pembagian kompensasi SUTT.
Jalannya pembagian direncanakan siang hari sampai malam hari, sesudah ashar saya selaku Kades mengecek/datang ke lokasi pembagian kompensasi SUTT + 15 menit terus saya pulang karena pembagian benar-benar ada dan berjalan tertib, lancar dan aman. Setelah Ba’da magrib saya datang lagi dengan berpakaian jubah putih untuk mengambil hak desa yang kena ganti rugi. Setelah sampai di rumah Bp. Semiyanto kebetulan sudah sepi/tidak antri/ramai saya langsung masuk mengambil Hak desa yang dilayani/diberikan oleh petugas PLN/Kantor Pos (2 orang : 1 wanita, 1 laki-laki), saya ditunjukkan hak-hak desa yang mendapat ganti rugi supaya ditandatangani ada berapa tempat yang saya tandatangani, tapi saya tidak menghitung karena saya percaya saja dan buru-buru/cepat-cepat ke masjid untuk melaksanakan sholat isya dan tarawih.
(bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar