Sebelumya untuk yang Rp. 77.174.820,- ada sebagian perangkat desa usul/saran pak baiknya uang itu dibagi saja karena yang kena ganti rugi sebagian tanah/sawah bengkok/gaji pamong/perangkat, saya jawab jangan/tidak boleh ini harus masuk ke kas desa semua, tidak boleh kurang, selang beberapa hari ada usul/saran lagi yang sama, lagi-lagi saya jawab tidak boleh uang harus masuk kas desa semua, ya Alhamdulillah akhirnya semua bisa menerima.
Sedangkan uang dari tempat Ibu Siti Aminah kita gunakan untuk keagamaan, apalagi ini bulan Romadhon bulan yang penuh berkah kita gunakan untuk amal jariyah dan sosial kemasyarakatan semua.
Sedangkan operasional 23 juta saya bagi untuk 3 orang yang sudah kerja di lapangan yaitu :
Bp. Semiyanto, 12 juta dengan pertimbangan istrinya baru sakit dan banyak mengeluarkan biaya dan lebih banyak kegiatannya dan rumahnya untuk tempat pembagian kompensasi SUTT, terus Bp. Mulud dapat Rp. 5 juta dan saya Rp. 6 juta, sedangkan perangkat desa yang lain tidak saya beri.
Setelah saya tawarkan pada perangkat desa uang dari ibu Hj.Siti aminah akan saya pergunakan untuk kepentingan Agama, Sosial dan kemasyarakatan. Semua perangkat desa secara ikhlas menyetujui, sebab kegiatan sosial biasa saya lakukan sejak sebelum jadi Kades sampai sekarang. Setelah berjalan hampir 4 tahun (dari tahun 2009 – 2012) Saya mendengar dari Bp. Camat Kartasura Baktiyar Zunan pada acara buka bersama bulan Agustus 2012 di Kecamatan Kartasura, kalau ada surat ke kejaksaan yang dikirim warga Pabelan yang berpendidikan S2 yang melaporkan adanya penyimpangan dana SUTT, mendengar hal itu saya tenang-tenang saja karena tidak merasa melakukan penyimpangan dan kerja sesuai aturan tapi sebelumnya ada hal-hal/masalah-masalah desa,
Pada awal bulan Agustus 2011 ada 2 orang tamu datang ke kantor desa Pabelan yang satu saya kenal yaitu Bp. Sunardi anggota Dewan dari PKB, beliau mengenalkan temannya bernama Tri Wahyudi kalau maksud datang ke kantor desa untuk silaturahmi dan temannya mau membangun perumahan di timur dukuh Jagalan Desa Pabelan mohon untuk dibantu , jawab saya ya baik makasih atas kedatangannya dan saya bantu asal sesuai aturan/prosedur lalu beliau pamit pergi.
Keesokan harinya Bp. Tri Wahyudi datang sendiri menghadap saya, Tanya masalah aturan-aturan / kewajiban yang harus dipenuhi, maka saya terangkan diantaranya pakai surat pengantar RT/RW setempat,memberi bantuan ke desa besarnya berapa nanti saya musyawarah dengan BPD karena kebiasaan saya ada hal-hal yang penting dimusyawarahkan dengan BPD. Mendengar keterangan itu, mereka terus pergi, siang harinya waktu saya baru sholat di masjid An Nur Jembangan, ada bel masuk ke HP saya,setelah habis sholat saya buka HP saya ternyata yang bel Bp.Baktiyar Zunan Camat Kartasura, terus bel lagi atau lewat SMS saya lupa isinya yang saya ingat mohon pengembang untuk dipermudah tidak untuk dimanfaatkan, tidak perlu pakai surat RT/RW, dan musyawarah dengan BPD, itu wewenang kepala desa terus lain hari ada SMS lagi dari Bp.Baktiyar Zunan Camat Kartasura, isinya seingat saya sebagai teman saya ingatkan jangan sampai ke ranah hukum, disamping itu saya sering dengar langsung lewat HP maupun lesan kalau tim kejaksaan akan turun ke desa Pabelan tapi bisa saya (Camat) cegah, mendengar kata-kata itu dalam hati kecil saya menjawab salah saya itu apa ? akhirnya Bp. Tri Wahyudi datang lagi ke desa minta penjelasan dari hasil pertemuan desa dengan BPD, saya sampaikan hasilnya diputuskan Desa minta bantuan 55 juta, dengan pertimbangan dulu tahun 2007 ada pengembang di selatan Jagalan 1 patok saja memberi bantuan ke desa 30 Juta apa lagi P. Tri 4 patok itu sudah wajar, mendengar hal itu P Tri keberatan menawar dan saya sarankan ya silahkan buat surat resmi ke desa bahwa mau membantu nanti saya tunjukkan ke BPD, akhirnya P Tri mau membantu 30 Juta untuk desa, dengan membuat surat resmi. Dan secara tulus ikhlas P. Tri bilang nanti P. Lurah secara pribadi saya kasih 5 juta terus saya jawab ya makasih tapi maaf semua diberikan ke desa saja. Pak Tri menjawab tidak pak saya benar-benar ikhlas 5 juta untuk P. Lurah lalu saya jawab sudahlah Pak Tri buat surat lagi yang isinya mau memberi bantuan ke desa 35 jt akhirnya P. Tri memberi bantuan ke desa Rp. 35 jt.
(bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar