Selanjutnya selang beberapa hari dalam bulan awal Agustus 2012 orang yang sama datang lagi ke desa, setelah persyaratan terpenuhi saya buatkan surat resmi dari desa masalah ijin pemanfaatan ruang, saya tanda tangani dan stempel cap desa, orang tersebut memberi uang bantuan ke desa 15 jt saya suruh hitam di atas putih biar jelas dan sebagai bukti saya laporan tiap hari Senin agar semua perangkat desa tahu.
Akhirnya orang tersebut memberi tambahan Rp. 7 jt untuk pribadi P. Kades, saya ucapkan terima kasih atas bantuannya tapi maaf uang Rp. 7 jt itu untuk desa saja sebab Desa butuh dana banyak untuk pembangunan aspal jalan-jalan desa. Mohon tambahan 7 jt ditulis di bawah surat pengantar 15 jt tadi, ya akhirnya dia sanggup ditulis/dicatat sebagai tambahan bantuan ke desa jadi Rp. 22 jt, semua uang masuk ke kas desa semua (surat terlampir). Yang dibayar 2 X pertama Rp. 15 juta yang kedua kali Rp. 6.950.000,-
Selanjutnya pada akhir bulan Agustus 2012/awal September tersebar berita di masyarakat kalau Kades Pabelan Korupsi uang SUTT ternyata berita yang saya dengar dari P. Baktiyar Zunan/Camat Kartasura benar bahwa pada tanggal 5 September 2012 perangkat Desa Pabelan yaitu Bp. Sarji, Bp. Sumanarso, Ibu Sri Wagiyati dipanggil Kejaksaan.
Pada hari Ahad 9 September 2012 sekitar jam 17.00 lebih saya dan Bp. Marsudi Raharjo diajak Bp. Zaenuri kepala desa Makamhaji silarurahmi ke rumah dinas Bp.Baktiyar Zunan/Camat Kartasura, setelah bertemu dan bicara apa adanya, P. Baktiyar Zunan mulai nunjukkan surat-surat copy an masalah SUTT satu persatu/lembar, diantaranya surat dari Sdr. Haji Muhammad Ansori, SH.MM, surat perjanjian dari warga ke Biro Jasa, surat kuasa dari warga ke Biro jasa, surat dari Camat Kartasura (Bp. Sriyono, S.Sos), dan dari PLN. Prokitring Jateng & DIY lalu surat-surat tersebut saya minta untuk saya foto copy, sesudah saya, P Zaenuri , P. Marsudi Raharjo sholat maghrib di masjid utara Balai desa Singopuran, habis itu kembali lagi ke rumah dinas P, Baktiyar Zunan melanjutkan pertemuan, selang beberapa menit saya bertiga mohon pamit dan Bp.Baktiyar Zunan bilang karena masalah sudah sampai di Kejaksaan ya harus menyiapkan/menyediakan kresek yang banyak hal tersebut tidak saya jawab, bertiga hanya diam saja/tidak nanggapi apa maksudnya.
Pada hari Rabo tanggal 12 September 2012 jam : Kades Gonilan, Kades Gumpang, Kades Ngemplak, Kades Pabelan mendapat undangan dari Camat Kartasura supaya datang di Kantor Camat Kartasura. Keperluan : Rapat Dinas khusus Setelah saya datang ternyata yang datang juga Kades Ngemplak, Gonilan, Gumpang. Rapat dipimpin oleh Bp. Agung/Sekcam Kartasura) yang intinya pesan dari Bp. Baktiyar Zunan / P. Camat kalau masalah SUTT Bapak-bapak kades tidak boleh memberi pernyataan/keterangan di luar karena sudah dihandel/ditangani Bp. Camat dan saya dalam kesempatan bincang-bincang dengan para Kades masalah SUTT ternyata penanganannya/aturannya sama, orang yang menangani juga sama, desa Cuma membantu kelancaran di lapangan habis itu rapat selesai.
(bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar